STRUKTUR ORGANISASI
TUPOKSI
- Dewan Pengarah
- Menetapkan Visi dan Misi
- Merumuskan dan menetapkan Tujuan LSP-P1 PNUP
- Menetapkan program kerja jangka panjang dan menengah
- Mengangkat dan memberhentikan pengurus LSP
- Menjalin hubungan dan komunikasi dengan stakeholder
- Ketua LSP
- Melaksanakan program kerja LSP-P1 PNUP
- Melakukan monitoring dan evaluasi
- Menyiapkan rencana program dan anggaran
- Memberikan laporan dan bertanggungjawab kepada Dewan Pengarah
- Komite Skema
- Memastikan dukungan dan partisipasi para pemangku kepentingan terkait.
- Menetapkan jenjang kualifikasi, okupasi maupun kluster tertentu sesuai permintaan.
- Memastikan ketelusuran skema terhadap standar kompetensi kerja.
- Menetapkan paket kemasan kompetensi sesuai dengan jenis skema yang ditetapkan.
- Menetapkan persyaratan dasar sertifikasi sesuai dengan kategori dan jenis skema
- Manajer Sertifikasi
- Memfasilitasi kegiatan identifikasi kebutuhan jenis kompetensi
- Memfasilitasi kegiatan pengembangan standar kompetensi
- Memfasilitasi penyusunan dan pengusulan standar kompetensi baru.
- Memfasilitasi penyusunan Materi Uji Kompetensi dan paket sertifikasi.
- Melaksanakan kegiatan asesmen
- Mengembangkan skema sertifikasi;
- Melaksanakan rekrutmen dan pemeliharaan kompetensi Asesor
- Manajer Manajemen Mutu
- Mengembangkan dan menerapkan sistem manajemen mutu LSP sesuai Pedoman BNSP
- Memelihara berlangsungnya sistem manajemen agar tetap sesuai dengan standar dan pedoman yang diacu
- Melakukan monitoring pelaksanaan program sertifikasi
- Melakukan audit internal dan kaji ulang LSP-P1 PNUP.
- Manajer Administrasi
- Memfasilitasi unsur-unsur organisasi LSP guna terselenggarannya program sertifikasi profesi,
- Melaksanakan tugas-tugas ketatausahaan organisasi LSP