STRUKTUR ORGANISASI

struktur organisasi

TUPOKSI

  1. Dewan Pengarah
    • Menetapkan Visi dan Misi
    • Merumuskan dan menetapkan Tujuan LSP-P1 PNUP
    • Menetapkan program kerja jangka panjang dan menengah
    • Mengangkat dan memberhentikan pengurus LSP
    • Menjalin hubungan dan komunikasi dengan stakeholder
  2. Ketua LSP
    • Melaksanakan program kerja LSP-P1 PNUP
    • Melakukan monitoring dan evaluasi
    • Menyiapkan rencana program dan anggaran
    • Memberikan laporan dan bertanggungjawab kepada Dewan Pengarah
  3. Komite Skema
    • Memastikan dukungan dan partisipasi para pemangku kepentingan terkait.
    • Menetapkan jenjang kualifikasi, okupasi maupun kluster tertentu sesuai permintaan.
    • Memastikan ketelusuran skema terhadap standar kompetensi kerja.
    • Menetapkan paket kemasan kompetensi sesuai dengan jenis skema yang ditetapkan.
    • Menetapkan persyaratan dasar sertifikasi sesuai dengan kategori dan jenis skema
  4. Manajer Sertifikasi
    • Memfasilitasi kegiatan identifikasi kebutuhan jenis kompetensi
    • Memfasilitasi kegiatan pengembangan standar kompetensi
    • Memfasilitasi penyusunan dan pengusulan standar kompetensi baru.
    • Memfasilitasi penyusunan Materi Uji Kompetensi dan paket sertifikasi.
    • Melaksanakan kegiatan asesmen
    • Mengembangkan skema sertifikasi;
    • Melaksanakan rekrutmen dan pemeliharaan kompetensi Asesor
  5. Manajer Manajemen Mutu
    • Mengembangkan dan menerapkan sistem manajemen mutu LSP sesuai Pedoman BNSP
    • Memelihara berlangsungnya sistem manajemen agar tetap sesuai dengan standar dan pedoman yang diacu
    • Melakukan monitoring pelaksanaan program sertifikasi
    • Melakukan audit internal dan kaji ulang LSP-P1 PNUP.
  6. Manajer Administrasi
    • Memfasilitasi unsur-unsur organisasi LSP guna terselenggarannya program sertifikasi profesi,
    • Melaksanakan tugas-tugas ketatausahaan organisasi LSP